(Arrahmah.com) – Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang Muslim untuk memakan hidangan yang disiapkan oleh Ahlul Kitab atau Musyrikin untuk memperingati hari besar keagamaan (i’ed) mereka. Dan apakah pemberian mereka dalam rangka peringatan i’ed mereka tersebut boleh diterima?
Jawab:
Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah pernah memberikan fatwa mengenai permasalahan ini:
Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah ﷺ terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebahagian para raja dan pemimpin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaedah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang. Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia juga menyampaikan jawabannya:
Alhamdulillah, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim memakan hidangan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan (i’ed) mereka. Demikian pula tidak diperkenankan bagi seorang Muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari besar agama mereka. Karena dalam perbuatan tersebut terdapat unsur pemuliaan terhadap mereka, membantu dalam menampakkan simbol-simbol keagamaan mereka serta ikut menyebarkan bid’ah-bid’ah perayaan agama mereka serta bergembira karenanya.
Dan sungguh perbuatan ini bisa mengantarkan pada perbuatan menjadikan perayaan hari besar mereka sebagai hari besar agama kita. Atau paling tidak akan ada saling tukar undangan untuk ikut makan atau memberi hadiah pada hari besar agama kita dan agama mereka. Dan ini merupakan fitnah dan bid’ah dalam agama. Telah datang hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami yang tidak ada keterangannya dari agama maka perkara tersebut tertolak.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum Muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima. Khususnya apabila hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya ‘Kamis kecil’ pada akhir puasa mereka.”
(*/arrahmah.com)