JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum terkait kiriman berisi tiga kepala anjing ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (BBS) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (31/12) dini hari.
“Kiriman tiga kepala anjing itu dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan,” kata Chandra dalam keterangan pers, Sabtu (1/1/2022), lansir JPNN.
Oleh karena itu, Chandra meminta kepolisian merespons kejadian itu dengan melakukan penyelidikan.
Ia pun khawatir akan ada aksi lanjutan setelah adanya kiriman kepala anjing terhadap Habib Bahar.
“Aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan,” tegasnya.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu mengingatkan bahwa di dalam negara hukum tidak boleh ada seorang pun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi di Pondok Pesantren.
Chandra menjelaskan bahwa bentuk intimidasi, yaitu tindakan menakut-nakuti, terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu, gertakan, ancaman.
Ia menyebut aksi tersebut sebagai kekerasan psikis yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Intimidasi semacam itu, lanjutnya, menambah daftar upaya kekerasan terhadap ulama, ustaz, habaib.
Sebelumnya, ungkap Chandra, juga terdapat berita seorang imam meninggal dunia di dalam masjid setelah dianiaya orang tak dikenal.
“Menghadapi kondisi seperti ini, saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh umat Islam,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)