Syekh Abdul Qodir bin Abdul ‘Aziz berkata : ” Wajibnya jihad kepada kaum wanita ketika jihad itu fardlu ‘ain sebagaimana yang disebutkan oleh para fuqoha’ ? ahli fiqih ?, adalah merupakan pendapat yang meski dikaji ulang. Sebagian orang menyangka bahwasanya masalah ini telah menjadi ijma’ ? kesepakatan ? para ulama, atau ini adalah pendapat jumhur ? kebanyakan ? ulama’, padahal tidaklah seperti itu.
Orang-orang yang mengatakan wajibnya jihad bagi perempuan di seluruh jihad yang hukumnya ‘ain, maka mereka mengambil hukum ini dari kaidah fikih yang menyatakan bahwa fardhu ‘ain itu wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mukallaf ? baligh dan berakal ? dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang telah aku nukilkan dari Al Kasani dari kalangan madzhab Hanafi, dan Ar Romli dari madzhab Syafi’i.
Namun nash-nash syar’i yang berbicara tentang jihad yang khusus bagi wanita menyelisihi kaidah ini, dan kita wajib mengikuti nas tersebut.
utk mendownload buku & artikel sepenuhnya, klick dibwah ini: