JAKARTA (Arrahmah.com) – Kamis, 26 Maret 2009, Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) menyelenggarakan acara IJTIMA’ ULAMA DAN TOKOH ISLAM membahas tema “Hukum Demokrasi dan Golput Dalam Pandangan Islam”.
Acara tersebut dilaksanakan mulai jam 9.00 pagi sampai jam 15.00 sore, bertempat di Ruang Pendidikan, Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Acara dihadiri oleh Ust. Abu Bakar Ba’asyir, Ust. Abu Jibriel, Ust. Mush’ab Abdul Ghaffar (editor Kafayeh Media, pengganti Ust. Aman Abdurrahman dalam acara tersebut), dan Ust. Labib (pengganti Ust. Ismail Yusanto). Mereka diundang dalam acara tersebut sebagai pemakalah.
Sebagai penanggap, hadir beberapa tokoh Islam yaitu: Dr. Jose Rizal Yurnalis Sp Oth, Ust. Fauzan Al Anshary, Achmad Michdan SH MH, Ust. M. Al Khaththath, dan Ust. Zulkifli M. Ali Lc.
Beberapa tokoh Islam lainnya juga diundang dalam acara tersebut namun berhalangan hadir, yaitu: KH Hasyim Muzadi, Ust. Aman Abdurrahman (ada pengganti), Ust. Syuhada Bahri, Ust. Ismail Yusanto (ada pengganti), dan Ust. Din Syamsudin.
Sementara dari penanggap, tokoh-tokoh yang berhalangan hadir adalah: Bpk Amin Rais, Ust. Hartono Ahmad Jaiz, Ust. Arifin Ilham, Ust. Ahmad Dedat, dan Ust. Abu Rusdan.
Ustadz Jel Fathullah bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut.
Ijtima tersebut akhirnya menghasilkan keputusan sebagai berikut:
- Sistem DEMOKRASI adalah SYIRIK AKBAR dan KUFUR AKBAR, hukumnya HARAM
- GOLPUT dalam sistem demokrasi hukumnya WAJIB
- Sistem DEMOKRASI akan menjerumuskan rakyat kepada KEMUSYRIKAN
- Harus ada pencerahan / sosialisasi tentang konsep SYARI’AT ISLAM terhadap pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia
- Agar umat Islam lintas lembaga /ormas dan tokoh agama islam bersatu untuk menegakkan SYARI’AT ISLAM dan menghapus sistem jahiliyah
- Pada seluruh ulama’ dan muballigh diamanahkan untuk menyampaikan pentingnya penegakan syari’at Islam dengan mensosialisasikan hasil ijtima’ ulama’ dan tokoh Islam yang diadakan oleh KPSI pusat
- Menolak pandangan sebagian umat bahwa tidak ikut pemilu (GOLPUT) itu hukumnya haram
Keputusan tersebut ditandatangani oleh:
- Ust. Abu Bakar Ba’asyir
- Ust. Abu M. Jibriel Abdul Rahman
- Ust. Mush’ab Abdul Ghaffar
- Ust. Fauzan Al Anshary
- Achmad Michdan SH MH
- Dr. Jose Rizal Yurnalis Sp Oth
- Ust. Zulkifli M. Ali Lc
- Ust. M. Al Khaththath
- Ust. Jel Fathullah Lc
[fadly/mikaiel/arrahmah.com]