BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan bahwa pelaksanaan hukum cambuk bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) bagi umat Islam dalam menegakkan syariat yang berlaku di Aceh.
“Dalam penegakan syariat ini kita tidak bisa intervensi siapa pun, yang kita jalankan hukum Allah, kalau ada warga yang komplain, komplain sama Allah, karena yang kita lakukan menegakkan syariat Allah,” kata Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, dilansir dari Pikiran Rakyat online Senin (6/10/2014)
Illiza mengapresiasi partisipasi warga dalam menekan praktik pelanggaran syariat demi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani. Illiza meminta warga tidak mencela pelaksanaan cambuk dan penegakan syariat di Aceh.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Syariah memvonis bersalah empat warga melanggar Qanun 13 tahun 2003 tentang perjudian (maisir), Jumat (3/10/2014). Setelah dipotong masa tahanan, dari 7 kali vonis cambuk yang ditetapkan pengadilan, keempat warga masing-masing hanya menjalani 5 kali hukuman cambuk di muka umum.
Dari keempat warga yang menjalai hukuman cambuk hari Jumat ini, petugas syariah sebelumnya sempat menyita barang bukti, berupa seperangkat kartu judi (joker) berikut uang tunai senilai Rp 933 ribu.
Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan ribuan warga (dewasa) usai sholat Jumat di Banda Aceh, dan merupakan prosesi cambuk kedua kalinya setelah pekan lalu, sembilan warga Banda Aceh divonis hakim pengadilan syariah untuk kasus yang sama, karena terbukti berjudi.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru-baru ini mengesahkan tujuh Qanun atau Peraturan Tindak Pidana Daerah. Salah satunya, Qanun Jinayat yang mengatur tentang pelanggaran Syariat yang berlaku bagi seluruh umat Islam di provinsi itu.
Qanun Jinayat yang disahkan mengatur sejumlah sanksi bagi warga Aceh , khususnya kaum Muslim dan non Muslim yang terbukti terlibat kasus pemerkosaan, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, minum minuman keras yang memabukkan, termasuk memuat sanksi terhadap hubungan intim dengan pasangan sejenis, gay dan lesbian.
Qanun Jinayat melarang hubungan seksual sesama jenis, sanksi terhadap gay dan lesbian adalah hukuman cambuk dengan rotan 100 kali. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan. (azm/arrahmah.com)