(Arrahmah.com) – Austria memerintahkan pada Kamis (2/10/2014) untuk “menstandarisasi” terjemahan Al-Qur’an dalam bahasa Jerman dan hendak melarang mengalirnya dana dari organisasi Muslim di luar negeri dalam rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksudkan untuk mengatasi apa yang mereka sebut “ekstremisme”, lansir World Bulletin.
RUU tersebut akan merombak undang-undang 1912 yang mengatur status Muslim Austria, hal ini memicu kekhawatiran dari lembaga Islam lokal, yang menilai langkah pemerintah Austria ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap masyarakat Muslim.
Langkah ini muncul pada saat dukungan kuat untuk kelompok sayap-kanan di Austria juga terkait dengan sebagian Muslim dari negara tersebut yang bergabung dengan Mujahidin di Timur Tengah.
Yang dikehendaki pemerintah Austria nampaknya bahwa Muslim Austria harus nasionalis dan tidak menghendaki tegaknya Syariah Islam.
“Pesan yang jelas bahwa tidak ada kontradiksi antara menjadi Muslim yang taat dan bangga menjadi seorang warga negara Austria,” kata Menteri Luar Negeri dan Integrasi Sebastian Kurz, seorang anggota partai konservatif.
“Jika Anda tidak memiliki peraturan hukum yang tertib… ini bisa selalu membawa bahaya. Dalam hal ini, jika Anda menyukainya ini mungkin bagian dari pencegahan,” katanya kepada para wartawan.
Dia menambahkan bahwa Syariah atau hukum Islam “tidak punya tempat di sini”. (siraaj/arrahmah.com)