(Arrahmah.com) – Bolehkah air laut digunakan untuk berwudhu? Menggunakan air laut tidaklah masalah digunakan karena air laut itu suci dan menyucikan walaupun terkena terik matahari.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut,
هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27)
Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas:
- Air laut itu suci dan menyucikan.
- Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil.
- Air laut bisa menghilangkan najis.
- Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
(*/Arrahmah.com)