KABUL (Arrahmah.id) — Ketegangan hubungan diplomatik antara Afghanistan dan Pakistan semakin menjadi setelah Taliban membuat kebijakan untuk melarang penggunaan Rupee Islamabad dalam transaksi di negaranya.
Badan Intelejen Taliban dalam sebuah pernyataan mengumumkan bahwa aturan yang melarang transaksi menggunakan Rupee Pakistan mulai diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022).
Dilansir ANI News (3/10), aturan baru disampaikan oleh cabang anti pencucian uang Taliban kepada asosiasi penukaran uang.
Menurut laporan tersebut, penukaran uang dilarang melebihi 500 ribu Rupee atau setara dengan Rp 92,2 juta. Jika dilanggar, maka dealer bisa menghadapi tindakan hukum dari pemerintah.
Kebijakan Taliban diambil setelah beberapa penduduk lokal dan pedagang di Afghanistan menggunakan Rupee Pakistan untuk pengeluaran sehari-hari dan pembelian makanan.
Selain itu, hubungan diplomatik yang semakin renggang juga membuat kebijakan Taliban cenderung keras pada Islamabad. Sejak Agustus lalu, bentrokan perbatasan kedua negara semakin sering terjadi.
Sementara itu, Pakistan juga menyalahkan rezim Taliban atas dimulainya kembali serangan oleh Tehrik-i-Taliban Pakistan (TTP) yang telah memperburuk situasi keamanan di Islamabad. (hanoum/arrahmah.id)