IDLIB (Arrahmah.id) — Kelompok perlawanan Suriah Hai’ah Tahrir Syam (HTS) mengeluarkan pernyataan terkait evakuasi rumah-rumah yang ditinggali pejuang asing di Idlib dan isu pengusiran mereka.
Dilansir Enab Baladi (18/2/2022), HTS mengatakan bahwa keputusan evakuasi rumah-rumah di Idlib dilakukan tidak hanya pada pejuang asing atau kelompok tertentu. Pengusiran dilakukan kepada siapa pun tanpa memandang asal mereka.
Dalam pernyataannya, HTS membantah adanya kebijakan sistematis terhadap para pejuang asing dan keluarganya, mengingat mereka masih berpihak pada revolusi.
Menurut kantor media Amjad, keputusan untuk pengusiran telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Para penghuni rumah-rumah itu pun telah diberita tahu sebelumnya, tetapi beberapa dari mereka tidak menanggapi keputusan penggusuran itu.
Penggusuran tersebut mencakup dilakukan terhadap rumah-rumah milik umum dan milik pribadi yang pemiliknya meminta adanya pengusiran karena telah ditempati tanpa izin.
HTS juga menyatakan bahwa beberapa dari rumah itu digunakan oleh kelompok perlawanan Suriah yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran keamanan. Akan tetapi ada juga kelompok yang tidak terlibat kejahatan dan pelanggaran apa pun, tetapi rumah mereka termasuk dalam keputusan pengusiran.
Dalam keputusan itu HTS berjanji akan mencari solusi untuk sebagian hal, terutama yang membutuhkan, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki HTS.
Dan situs web dan halaman media sosial mengedarkan berita bahwa “Tahrir al-Sham” memberi tahu sejumlah besar imigran yang tinggal di kota Idlib dan beberapa kota besar di pedesaannya, tentang perlunya mengevakuasi rumah tempat mereka tinggal selama periode tertentu. periode, dan membatasi mereka.
Sebelumnya, HTS yang menguasai Idlib dituduh melakukan kebijakan sistematis untuk menyingkirkan pejuang asing terlebih terhadap kelompok yang dicap teroris oleh Barat.
Hal itu didasari dari maraknya penangkapan terhadap anggota dan pemimpin kelompok Hurras ad Din yang berafiliasi kepada Al Qaeda serta sejumlah kelompok yang kerap menentang kebijakan HTS. (hanoum/arrahmah.id)