SURIAH (Arrahmah.com) – Dewan Syariah Umum kelompok perlawanan Suriah HTS akhirnya membantah fatwa larangan bergabung dengan mereka yang dikeluarkan Syeikh Abu Muhammad al Maqdasi beberapa hari lalu.
Kisruh ini memperpanjang perselisihan diantara HTS dengan Al Maqdisi yang telah berlangsung beberapa tahun terkahir ini.
Dalam pernyataan Dewan Syariah Umum HTS, sebagaimana dikutip dari Jerpress pada Ahad (11/10/2020), Asim al-Barqawi atau lebih dikenal Abu Muhammad al-Maqdisi dianggap sebagai salah satu tokoh yang berdampak buruk di Suriah. Al Maqdisi dicap telah mengobarkan perselisihan di medan jihad baik di Afghanistan atau Irak. Selain itu, dengan pernyataan-pernyataannya, dia pun dianggap tak ubahnya seperti kelompok Khawarij.
Fatwa-fatwanya dinilai menyebabkan perpecahan dan meningkatkan keretakan di antara individu atau kelompok yang berjuang di Suriah.
Beberapa pengamat politik menyatakan perubahan HTS yang berlawanan dengan Al Maqdisi yang dahulu ditokohkan mereka adalah suatu upaya untuk dapat diterima dilingkungan internasional. Serta membuktikan pada khalayak bahwa mereka telah memiliki jarak dan ada perbedaan signifikan dengan Al Qaeda.
Al-Maqdisi sendiri sebelumnya dianggap sebagai salah satu rujukan terpenting dari kalangan jihadis di berbagai negara di dunia.
HTS banyak mengadopsi pemikiran-pemikirannya bahkan menjadikannya sebagai salah satu ulama rujukan. Buku-buku karangan al Maqdisi diajarkan di kamp-kamp HTS dan dianggap sebagai rujukan yang sah.
(hanoum/arrahmah.com)