JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyatakan, pihaknya akan membentuk tim kuasa hukum yang dinamakan Tim 1000 Pengacara Pembela HTI untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin akan dialami oleh organisasinya.
Ismail mengungkapkan tim hukum yang akan dideklarasikan hari ini, Selasa, 23 Mei 2017 bertugas untuk mengkaji dari aspek hukum terkait dengan rencana pembubaran yang akan dilakukan oleh pemerintah.
“Tim 1000 pengacara pembela HTI ini akan dikoordinatori oleh Pak Yusril Ihza Mahendra. Tim hukum ini akan mengkaji berbagai persoalan hukum yang saat ini dialami oleh HTI, baik di Jakarta maupun di daerah,” kata Ismail Yusanto usai menghadiri diskusi di Kantor Ma’arif Institut, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017), dikutip Viva.
Kendati demikian, ia menegaskan tim kuasa hukum yang baru akan dideklarasikan esok hari di kantor hukum Ihza & Partners itu bukan berarti HTI akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi rencana pembubaran HTI saat ini. Hanya saja, ia mengaku, tim hukum tersebut dibentuk untuk mempersiapkan perlawanan hukum serta pembelaan atas diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasinya tersebut.
“Saat ini kita tidak mungkin melakukan perlawanan hukum, apa yang mau kita lawan, kan itu baru wacana atau pidato Pak Menko Polhukam Wiranto saja, itu kan tidak bisa digugat ke jalur hukum,” ujarnya.
Namun, lanjut Ismail, pernyataan Wiranto beberapa waktu lalu yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang tersebut harus diantisipasi melalui jalur hukum yang harus ditempuh, sehingga ketika pemerintah mengeluarkan status hukum secara konstitusional tentang pembubaran HTI, pihaknya sudah siap melawan di jalur pengadilan.
“Jadi tim hukum kita buat untuk mempersiapkan itu (upaya hukum dari pemerintah). Kalau sekarang apa yang mau kita gugat, kan tidak ada,” ujarnya.
(azm/arrahmah.com)