JAKARTA (Arrahmah.com) – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7/2017) sore. HTI akan mengajukan uji formil dan materiil terhadap perppu itu.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (17/7) malam. Yusril juga akan menjadi salah satu kuasa hukum yang mendampingi HTI, demikian dikutip Republika.
“Kami akan ke MK Selasa sore. Mendaftarkan uji materi atas perppu ormas,” ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pengajuan ini, katanya, akan menguji sekaligus hal formil dan materiil perppu. Secara materiil, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, secara formil, perppu ormas dinilai tidak memenuhi kondisi kegentingan memaksa sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 UUD 1945. “Dalam putusan MK pada 2013, ikhwal kegentingan memaksa terdiri dari tiga hal, antara lain ada keadaan yg segera perlu diatasi dan cara mengatasinya lewat peraturan setingkat undang-undang tidak ada,” lanjut Yusril.
Kondisi lainnya terjadi jika masih ada aturan lama tetapi ada hal yang mendesak dikeluarkannya peraturan baru.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menjelaskan bahwa tidak ada kondisi genting yang mendorong urgensi diterbitkannya perppu ormas. Selain itu, tidak adanya syarat proses peradilan untuk membubarkan ormas dalam perppu merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kedzaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menolak tuduhan itu. Kalau menggunakan perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?,” ujarnya pada Sabtu (15/7).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menkopolhukam) Wiranto, mengungkapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mendesak dikeluarkan. Menurutnya, ada kebutuhan mendesak yang mendasari hal itu.
“Perppu ini dikeluarkan memang karena ada suatu landasan hukumnya dan kedua ada manfaatnya, tapi yang jelas perppu ini dikeluarkan karena ada suatu kondisi sangat mendesak,” ujar Wiranto dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
(azm/arrahmah.com)