KAIRO (Arahmah.com) – Mesir telah gagal memenuhi peraturan dasar hukum hak asasi manusia internasional karena penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan yang berujung pada kematian terhadap mereka yang dituduh “pembangkang” telah menjadi hal yang umum sejak 2013, Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam laporan terbaru.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York mengatakan bahwa dinas keamanan di negara Afrika Utara tersebut telah menggunakan penyiksaan sebagai praktik sistematis terhadap orang-orang yang dituduh menentang pemerintah, lansir Al Jazeera pada Rabu (6/9/2017).
“HRW percaya bahwa epidemi penyiksaan di Mesir mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar kelompok tersebut dalam laporan setebal 63 halaman dan mendesak pemerintah dan PBB untuk menuntut pejabat keamanan Mesir dan pejabat lainnya di pengadilan mereka karena telah melakukan penyiksaan.
HRW mengatakan penyiksaan oleh petugas keamanan dan kurangnya hukuman karena praktik ini, telah merebak sejak Abdel Fattah Al-Sisi terpilih menjadi presiden pada 2014.
Sembilan belas mantan tahanan dan keluarga tahanan lainnya yang disiksa antara tahun 2014 dan 2016, diwawancarai untuk laporan tersebut.
Pernyataan mereka mencerminkan bagaimana “polisi dan petugas Badan Keamanan Nasional secara teratur menggunakan penyiksaan selama penyelidikan mereka untuk memaksa tertuduh yang dianggap bersalah untuk mengakui atau membocorkan informasi atau untuk menghukum mereka”.
Dalam banyak kasus, petugas berhenti menggunakan penyiksaan begitu mereka mendapatkan pengakuan atau nama teman dan kenalan para tersangka, menurut laporan HRW. (haninmazaya/arrahmah.com)