MESIR (Arrahmah.com) – Organisasi hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW) merilis pernyataan pada Rabu (25/5/2016) yang menyerukan pihak berwenang Mesir untuk membebaskan semua aktivis dan tahanan yang ditahan di tahanan praperadilan atas tuduhan yang berkaitan dengan kebebasan berkumpul dan pidato secara damai.
Pernyataan itu mengatakan pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap lebih dari 150 orang sejak awal Mei, terutama mereka yang ditangkap pada 25 April dalam protes anti-pemerintah, lansir Al-Bawaba.
Dari 150 yang ditangkap, 47 tahanan mulai mogok makan pekan lalu dalam menanggapi hukuman 5 tahun penjara yang mereka terima awal bulan ini. Sebuah pengadilan banding diganti hukuman penjara tersebut pada Selasa dengan denda sekitar $ 11.260 per tahanan, denda yang harus dibayar sebelum pembebasan mereka.
Menurut pernyataan itu, HRW menyerukan pemerintah Mesir untuk menghentikan tindakan keras terhadap para tahanan yang sedang ditahan atas tuduhan terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
(banan/arrahmah.com)