NEW YORK (Arrahmah.com) – Human Rights Watch telah mengeluarkan pernyataan pada Sabtu (11/1/2013) yang menyesalkan bahwa mantan Perdana Menteri “Israel” Ariel Sharon telah mati “tanpa menghadapi pengadilan atas perannya dalam pembantaian ratusan dan mungkin ribuan warga sipil oleh milisi Lebanon di kamp-kamp pengungsian Sabra dan Shatilla di Lebanon pada tahun 1982”, lansir MEMO.
Direktur organisasi Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson, mengatakan bahwa kematian Sharon merupakan “sebuah pengingat suram akan tahun-tahun kekebalan hukum bagi pelanggaran hak asasi yang tidak melakukan apa pun untuk membawa perdamaian ‘Israel’-Palestina lebih dekat”.
“Bagi ribuan korban pelanggaran hak asasi tersebut, kematian Sharon tanpa menghadapi pengadilan mungkin memperbesar kepedihan mereka”, kata Whitson.
Sementara itu, para pengungsi Palestina di kamp pengungsi Ain Al-Hilweh di Sidon, Lebanon telah merayakan kematian Sharon pada hari Sabtu dengan suka cita di jalan-jalan.
Sedangkan warga Palestina di Jalur Gaza membagi-bagikan permen kepada setiap orang yang lewat untuk merayakannya.
Jasad si penjagal keji itu disemayamkan di Parlemen “Israel”, Knesset, pada Ahad (12/1) kemarin sebelum rencana upacara kematiannya yang dilaporkan akan dilangsungkan pada Senin (13/1) ini. (banan/arrahmah.com)