SANA’A (Arrahmah.com) – Human Rights Watch (HRW), kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York, menuduh pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi menggunakan bom cluster-yang menurut hukum internasional penggunaannya dilarang-dalam serangannya di Yaman.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (26/8/2015), HRW mengatakan pasukan koalisi menggunakan senjata tersebut dalam setidaknya tujuh serangan di antara bulan April dan Juli di provinsi Hajja, barat laut yaman, menewaskan dan melukai puluhan warga sipil.
“Amunisi cluster menyebabkan korban sipil selama serangan, yang mungkin sebenarnya menargetkan Houtsi, dan setelah itu ketika warga sipil membersihkan sisa bom yang tidak meledak, bom tersebut meledak,” ujar laporan HRW seperti dilansir Al Jazeera pada Kamis (27/8).
HRW mengatakan mereka telah mengunjungi empat dari tujuh lokasi serangan di distrik Haradh dan Hayran, provinsi Hajja, wilayah yang berbatasan dengan Arab Saudi dan ditemukan submunisi yang belum meledak.
Menurut laporan tersebut, beberapa serangan terjadi di atau dekat daerah padat penduduk.
Penduduk setempat menyebutkan 13 nama, termasuk tiga anak yang tewas dan 22 orang lainnya terluka dalam tujuh serangan, lanjut laporan.
Ole Solvang, seorang peneliti HRW mengatakan kepada Al Jazeera bahwa sebagian besar roket mungkin diluncurkan dari wilayah Saudi.
Tanggapan Saudi
Dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera, Ahmed Asiri, juru bicara untuk koalisi Arab yang dipimpin Saudi membantah menggunakan bom tersebut.
Ia berdalih bahwa tidak semua jenis munisi cluster ilegal berdasarkan hukum internasional.
Asiri melanjutkan, laporan HRW gagal membuktikan klaim dengan bukti terpercaya.
Arab Saudi telah berulang kali mengatakan bahwa mereka hanya akan menghentikan kampanye militernya saat yakin bahwa milisi Syiah Houtsi tidak lagi menimbulkan ancaman terhadap keamanan internal. (haninmazaya/arrahmah.com)