NEW YORK (Arrahmah.com) – Human Rights Watch (HRW) telah mengutuk dugaan penyiksaan oleh kepolisian Maroko dari tujuh muslim yang disinyalir memiliki kaitan dengan sebuah kelompok Islam di negara tersebut, lansir AFP pada Jumat (3/9/2010).
Anggota Al ‘Adl wal Ihsan, kelompok Islam terbesar di Afrika Utara, ditangkap dalam serangan fajar oleh polisi bersenjata di rumah mereka di Fes pada tanggal 28 Juni dan telah ditahan sejak praperadilan, kata HRW dalam laporannya yang dipublikasikan Rabu (1/9).
“Ketika salah seorang dari mereka pertama kali bertemu dengan pengacaranya pada tanggal 1 Juli lalu, ia mengatakan bahwa selama tiga hari sebelumnya, polisi memisahkannya ke sel terpisah tanpa pakaian sehelai pun, mata tertutup, dan tanpa makanan. Ia menyatakan bahwa polisi mengancam akan melecehkannya secara seksual dan seringkali menyengatkan listrik ke tubuhnya.,” kata laporan itu.
Ketujuh orang tahanan itu dipaksa pada tanggal 1 Juli untuk menandatangani dokumen yang tidak boleh mereka ketahui isinya.
“Operasi pencarian dan penangkapan tanpa surat penangkapan itu menunjukkan rendahnya keadilan,” kata HRW.
Tujuh orang itu ditahan setelah seorang pengacara Fes dan mantan anggota Al ‘Adl wal Ihsan, Mohamed El Ghazi, mengeluh bahwa anggotanya telah diculik itu pada 21 Mei, ditelanjangi, dan dipaksa untuk menjadi informan bagi badan intelejen.
Ketujuh orang itu dituduh menjadi anggota sebuah asosiasi ilegal, kata HRW. Tuduhan ini, dalam buku undang-undang hukum Maroko, bukanlah jenis pelanggaran .
HRW menyebutkan nama tujuh orang itu, yakni: sebagai: Bouali Mnaouer seorang apoteker, Hicham Sabbah seorang PNS, Azeddine Slimani seorang guru sekolah menengah, Hicham Didi Houari seorang PNS, Abdellah Bella, seorang guru sekolah menengah, Tarik Mahla seorang instruktur sekolah perawat, dan Mohamed Ibn Abdelmaoula Slimani Tlemcani seorang profesor di sebuah perguruan tinggi keguruan. (althaf/arrahmah.com)