TRIPOLI (Arrahmah.com) – Bukti yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch (HRW) menunjukkan bahwa bom cluster yang secara luas dilarang telah digunakan dalam perang di Libya antara dua pemerintah yang bersaing untuk memperebutkan kekuasaan di negara Afrika Utara tersebut, ujar kelompok yang berbasis di New York pada Ahad (15/3/2015).
Bom cluster meledak di udara dan puluhan bom kecil berhamburan di daerah seukuran lapangan olahraga. Kebanyakan negara telah melarang penggunaan bom tersebut di bawah konvensi yang menjadi hukum internasional pada tahun 2010 namun Libya
belum menandatanganinya.
Wartawan Reuters memperlihatkan apa yang tampaknya merupakan sisa-sisa dari bom cluster.
Libya terlibat dalam konflik antara pemerintah saingan yang berbasis di Tripoli dengan pemerintah yang diakui oleh negara Barat yang berbasis di wilayah timur, mereka saling bertempur untuk memperebutkan wilayah kaya akan minyak empat tahun
setelah jatuhnya Qaddafi.
“Wawancara telepon dengan saki dan bukti foto yang ditinjau oleh HRW menunjukkan bahwa sisa-sisa bom cluster RBK-250 PTAB 2.5M ditemukan di Bin Jawad pada Februari 2015 dan di Sirte pada bulan Maret,” ujar HRW dalam laporannya.
Sedangkan seorang fotografer Reuters mengambil gambar dari apa yang tampak seperti sisa-sisa bom cluster di pusat kota Sirte, sementara wartawan Reuters lain melihat bom serupa di Bin Jawad, di mana pasukan yang setia kepada pemerintah
saingan berbasis.
Dikatakan bahwa tidak mungkin untuk mengatakan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan bom cluster tersebut, namun kedua lokasi berulang kali dibom oleh pesawat tempur milik pemerintah yang diakui oleh Barat.
Komandan angkatan udara, Saqer al-Joroushi membantah bahwa pihaknya telah menggunakan bom tersebut.
Kedua sisi dalam konflik itu telah dituduh oleh kelompok hak asasi menyerang fasilitas sipil seperti pemukiman padat penduduk, pelabuhan minyak, bandara atau pelabuhan komersial. (haninmazaya/arrahmah.com)