TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Banyak bank terbesar “Israel” menyediakan layanan keuangan yang membantu mendukung, mempertahankan dan memperluas pemukiman ilegal dengan mendanai pembangunan mereka di Tepi Barat yang diduduki, Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada Selasa (29/5/2018).
Menurut laporan itu, tujuh bank terbesar “Israel” menyediakan layanan keuangan untuk pemukiman ilegal, lansir MEMO.
Laporan ini mendokumentasikan keterlibatan banyak bank “Israel” terkemuka dalam membantu membangun unit perumahan baru untuk pemukiman ilegal yang sudah adasebelumnya, dengan memperoleh hak properti di wilayah yang diduduki.
“Pemindahan oleh penjajah, anggota penduduk sipil ke wilayah pendudukan dan deportasi atau pemindahan paksa anggota penduduk wilayah itu adalah kejahata perang,” ujar laporan.
“Dengan memfasilitasi perluasan pemukiman [ilegal], kegiatan perbankan ini memfasilitasi pemindahan penduduk yang melanggar hukum,” tambahnya.
Sekitar 500.000 orang “Israel” tinggal di lebih dari 100 pemukiman ilegal Yahudi yang dibangun sejak “Israel” menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada 1967.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di tanah itu sebagai ilegal. (haninmazaya/arrahmah.com)