JAKARTA (Arrahmah.com) – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah selesai pada hari ini, Senin (9/8/2021), sehingga HRS seharusnya bisa bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara mendadak mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS UMMI selama 30 hari, terhitung hari ini hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta pada Senin (9/8).
Ichwan menjelaskan masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Habib Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab RS UMMI.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Habib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.
“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS hari ini (Senin, 9/8) bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, pada Ahad (8/8).
Sementara itu, untuk kasus tes swab RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan.
Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.
“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya. (rafa/arrahmah.com)