JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi terkait dengan terjadinya kerumunan di Jakarta.
Dalam keterangan resminya, Kamis (19/11/2020), HRS Center meminta kasus kerumunan di masa PSBB Transisi itu tidak dikategorikan sebagaimana pelanggaran hukum pidana.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pimpinan HRS Center, yakni Chief Legal Department Muhammad Kami Pasha, Secretary General Ustadz Haikal Hasan Baras, dan Director Dr Abdul Chair Ramadhan.
“Penyelidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” jelas HRS Center.
Menurut HRS Center, sistem penanganan Covid-19 yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah menggunakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah.
Maka, lanjutnya, dasar hukum yang harusnya digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. Sementara pidana yang diselidiki polisi, yakni Pasal 9 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dianggap bukan untuk pelanggaran PSBB. Selain itu, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat untuk penyelidikan.
“Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Rizieq Shihab, dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Sekjen HRS Center Ustadz Haikal Hassan Baras atau Babe Haikal juga mempertanyakan pemanggilan Anies, karena sebelum ini telah terjadi ratusan kali kerumunan massa.
“Soal kerumunan massa, itu sudah terjadi 398 kali, itu ada datanya. Pak Anies itu yang ke-399. Pertanyaannya, setelah 399 kali terjadi, kenapa baru Pak Anies yang dipanggil,” ujarnya.
Pernyataan Babeh Haikal itu merespons pertanyaan sikap HRS Center mengenai rencana pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Emil juga akan diklarifikasi polisi terkait dengan kerumunan massa.
Pemanggilan RK dijadwalkan hari ini Jumat (20/11/2020). Sementara Anies telah lebih dulu dipanggil polisi pada Senin lalu.
Menurut Babe Haikal, pemanggilan RK terlihat terjadi karena desakan masyarakat.
Setelah Anies, lanjutnya, muncul agar sikap yang sama juga diterapkan pada kepala daerah lain yang juga terjadi kerumunan.
Menurut Babe Haikal, pemanggilan Emil merupakan hal wajar.
“Itu (pemanggilan) yang positif, tapi positif yang terlambat. Kita lihat untuk memenuhi keadilan di masyarakat supaya demi kebaikan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)