JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta. Penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan 216 KUHP.
Tidak hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima pengurus FPI yang terlibat dalam acara tersebut sebagai tersangka.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, pada Kamis (10/12/2020).
Menyoroti hal ini, Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan bahwa banyak keganjilan proses hukum dari pihak kepolisian sebelum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Misalnya, penetapan hukum kepada Habib Rizieq mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.
“Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan,” ujar Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).
Kemudian, keganjilan berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menyerat Habib Rizieq, ungkapnya.
Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
“Di sini IB HRS belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar dia.
Pada Sabtu (12/12), didampingi kuasa hukumnya, Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.
“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar HRS di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kerumunan Gibran putra Jokowi saat pendaftaran Pilkada, kerumunan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara, acara Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan dan banyak kerumunan lainnya yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq memang berbuntut panjang. (rafa/arrahmah.com)