MEDAN (Arrahmah.id) – Dua outlet Holywings di Kota Medan, ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha berisiko tinggi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Holywings pada tahun 2021 izin operasi berada di Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan. Namun, bermutasi pada tahun 2022, izin operasi berada di Pemprov Sumut.
“Tetapi sampai detik ini provinsi belum pernah mengizinkan (operasi Holywings) tersebut. Untuk itu, nanti sama-sama karena memang belum ada suratnya kita harus tutup,” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin sore (4/72022), lansir VIVA.
Menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia dengan promosikan minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria, mantan Pangkostrad itu, memastikan Holywings di Kota Medan ditutup.
“Holywings sudah tutup tak usah di tawar tawar lagi,” tegasnya.
Gubernur Edy mengatakan, kasus Holywings ini menjadi contoh pelajaran bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Jangan mengandung SARA dalam menjalankan bisnisnya.
“Yang paling penting jangan mencari popularitas dengan kondisi itu. Mari sama-sama kita jaga ketertiban,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)