JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan selain tidak memenuhi rasa keadilan, vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) juga penuh kejanggalan.
Menurut HNW, beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut antara lain adanya opsi yang diberikan kepada Habib Rizieq untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi.
“Majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi, sosok yang juga disoroti publik terkait masalah kerumunan saat covid-19, dan berbagai pernyataannya dinilai tidak terbukti di lapangan seperti ekonomi yang meroket,” kata KNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6), lansir JPNN.
Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, opsi pengampunan itu memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ada kewenangan presiden memberikan grasi.
Namun, lanjutnya, grasi itu baru bisa dilakukan bila tersangka menerima vonis hakim.
Oleh karena itu, kata HNW, penyebutan alternatif pengampunan atau grasi itu menjadi sangat tidak lazim, apalagi HRS menolak vonis hakim dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
“Dengan adanya pernyataan banding, putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif grasi belum bisa diberikan. Jadi, opsi hakim tersebut sangat tidak lazim,” ungkapnya.
Oleh karena itu, HNW mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding agar menghadirkan vonis yang benar-benar adil dan profesional.
“Sudah sangat wajar dan benar apabila upaya banding yang ditempuh. Ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat, baik aparat maupun rakyat bahwa Habib Rizieq selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)