JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah melegalkan investasi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Perpres tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak netizen mempertanyakan ketegasan MUI dan juga Wapres Ma’ruf Amin mengenai kebijakan invetasi miras ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) pun ikut bersuara terkait Perpres yang dianggapnya bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan miras.
HNW menyayangkan Presiden Jokowi yang dengan mudah mengeluarkan Perpres tersebut, padahal Wakil Presidennya adalah KH Ma’ruf Amin, yang merupakan mantan Ketua MUI dan kini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
“Untuk Antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bapak Penanya mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Makruf Amin, yang dulu Ketum, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” tulis Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Ahad (28/2/2021).
Cuitan tersebut dilontarkan oleh HNW sebagai balasan atas cuitan yang diunggah sebelumnya oleh Ketua Umum MUI Cholil Nafis.
“Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu kalau belum jelas hukumnya. Ini mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata Cholil Nafis di akun twitternya @cholilnafis. (rafa/arrahmah.com)