JAKARTA (Arrahmah.com) – Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021 menuai kritikan. Maklumat tersebut dinilai ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUDNRI 1945.
“Dan hanya bisa dibatasi oleh UU bukan oleh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers” tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2020).
HNW menyebut Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Sebab Larangan Akses/Liputan Konten soal FPI, Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 laskar FPI,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.
Ia menegkaskan, setiap orang sudah dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Maklumat melarang masyarakat untuk mengakses sangat berlebihan. Setiap orang sudah dijamin di dalam konstitusi untuk kebebasan mencari memperoleh dan menyebarkan informasi,” ucap Ade, Jumat (1/1/2021), sebagaimana dilansir Okezone.
(ameera/arrahmah.com)