JAKARTA (Arrahmah.ccom) – Setelah berbagai elemen mahasiswa berdemonstrasi di DPR RI menentang Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Kali ini Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) menyerukan status ‘Siaga Satu’ bagi seluruh kadernya di Indonesia untuk turun ke jalan menentang RUU Kamnas dalam waktu dekat.
“Bagi setiap kader HMI di seluruh Indonesia untuk bersiaga melakukan aksi secara masif dan berkepanjangan dalam waktu dekat demi menentang usaha pemerintah mengegolkan RUU Kamnas ini,” tegas Sekjend PB HMI Rizal Akbar Tanjung di markas PB HMI di Jakarta, Senin (22/10/2012) seperti dilansi inilah.com.
Alasan Rizal menentang RUU Kamnas ini karena bagi pihaknya apapun alasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan sangat tidak logis. “Perhatikan pasal-pasal di dalam draf RUU itu jelas merupakan ancaman kepada kebebasan sipil. Pemerintah berupaya membasmi demokrasi dengan alasan keamanan tetapi menerapkan pendekatan militer,” urai Rizal.
Dilanjutkan Rizal, upaya ‘mati-matian’ pemerintah menggolkan RUU ini menjadi UU Kamnas lantas menggusur demokrasi dengan pendekatan militer sama saja negara sudah menjadi teroris bagi rakyatnya sendiri. “PB HMI tidak bisa tinggal diam kalau sudah ada rencana keji pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Kami akan melawan,” imbuhnya.
Selain melakukan aksi massa berdemontrasi, Rizal memastikan PB HMI bersama seluruh jaringan elemen lain mahasiswa segera menggelar dialog di berbagai kampus termasuk di berbagai kantong-kantong buruh untuk mensosialisasikan betapa berbahayanya RUU Kamnas ini bagi rakyat Indonesia.
“Berbagai pasal yang berisi rencana busuk pemerintah akan kami ungkap sekaligus akan kami ungkap siapa saja kekuatan di belakang RUU Kamnas ini yaitu kombinasi kekuatan bisnis, militer dan politisi termasuk aktor-aktornya akan kami ungkap,” ucapnya.
Sedangkan Ketua PP GMNI Eddy Wijaya mengambil sikap tegas yang sama dan berencana menurunkan seluruh kadernya untuk menentang RUU itu. Karena bagi GMNI kalau sampai disahkan menjadi UU Kamnas maka Indonesia kembali ke masa Orde Baru yang penuh tindakan represif militer.
“Pasal 10 dalam draft RUU itu jelas bersifat sapu jagat dengan penerapan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan perang. Sedangkan Pasal 20 jelas-jelas untuk melindungi investasi asing di daerah-daerah. Artinya pemerintah mengorbankan demokrasi demi kepentingan kapitalis asing. Ini berbahaya dan wajib ditentang,” papar Eddy.
Dilanjutkan Eddy, RUU ini kalau disahkan akan menjadi kuburan bagi ormas-ormas dan LSM yang selama ini mengkritisi kinerja pemerintah. “Jangan harap LSM seperti ICW, IPW, KontraS dan Imparsial bisa hidup,” kata Eddy.
Untuk diketahui, penentangan terhadap RUU Kamnas ini semakin meluas. Bahkan berbagai elemen mahasiswa seperti Konsolidasi Rakyat Sulsel Anti (KRSA) RUU Kamnas maupun dan Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berdemonstrasi di DPR RI menentang RUU Kamnas, beberapa waktu lalu. (bilal/arrahmah.com)