MALANG (Arrahmah.com) – Sejumlah elemen masyarakat terus melakukan penolakan keberdaan tempat hiburan maksiat di Kota Malang. kali ini puluhan mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di halaman DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang, Kamis, 18 September 2014. Mereka menuntut Dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menutup karaoke yang menyediakan hiburan maksiat tari telanjang atau striptis di Kota Malang.
Hasil penyelidikan para mahasiswa itu, ditemukan sedikitnya empat tempat karaoke yang menyuguhkan hiburan striptis di dalamnya. Mereka mendesak seluruh tempat karaoke itu ditindak tegas.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan peserta aksi, pertama, meminta Pemkot Malang melakukan kontrol izin usaha tempat hiburan. Kedua, mendesak Pemkot mencabut izin usaha penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dan pornoaksi. Ketiga, mendukung DPRD ikut mengawal Pemkot dalam menegakkan upaya tersebut. Keempat, menghargai harkat perempuan dengan tidak menjadikan mereka sebagai komoditas. Kelima, mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah.
“Lima tuntutan itu sudah kami sampaikan ke DPRD dan ditandatangani oleh beberapa sekretaris Fraksi,” kata Ahmad Syifaurrahman, koordinator aksi, diwartakan vivanews.com.
Sementara DPRD berjanji segera memanggil pengusaha penyedia jasa karaoke dan Pemkot untuk memeriksa kembali izin tempat hiburan di Kota Malang. Dewan juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengecek penyedia jasa yang dilaporkan menyuguhkan tarian telanjang.
“Jika benar, ada pelanggaran izin tempat hiburan karena tak ada izin untuk penari telanjang. Malang adalah kota pendidikan, kami meminta Pemkot untuk menutup karaoke yang benar terbukti menyediakan hiburan penari telanjang,” kata anggota DPRD Hadi Susanto.
Informasi tentang adanya penyedia tari telanjang yang terselubung di dalam tempat karaoke ramai menghiasi halaman sejumlah surat kabar lokal di Malang. Informasi tersebut menyebutkan, tari telanjang bisa diakses siapa pun dengan tarif sekitar Rp1,5 juta untuk pertunjukan selama 15 menit di atas meja karaoke.
Praktik itu diduga juga mendapatkan perlindungan dari salah satu aparat penegak hukum di Kota Malang.
Beberapa tempat karaoke baru disebut memiliki makelar khusus yang menawarkan program ini. Tapi berita tersebut telah dibantah oleh sejumhlah penyedia karaoke yang namanya disebut ikut menyediakan menu porno.
“Kami tidak fokus pada pelanggan atau pejabat yang terlibat di dalamnya, yang penting ini adalah pelanggaran dan harus segera ditindaklanjuti lebih dahulu. Perketat pengawasan, cari bukti dan kebenarannya, sehingga penyedia jasa itu bisa ditutup dan diproses secara hukum,” kata Hadi. (azm/arrahmah.com)