JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menunjukkan data di KPK hingga April 2014, sudah 74 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlibat kasus korupsi. Hal ini disampaikan untuk menunjukkan adanya kerawanan konflik kepentingan jika pimpinan KPK harus dipilih DPR.
“Cukup banyak terdakwa yang berasal dari partai politik kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 15 April 2015, lansir tempo.co.
Bambang mengatakan jumlah politikus yang tersandung kasus korupsi ini diduga akan lebih besar lagi jika ditambah dari data penanganan kasus serupa oleh kepolisian dan kejaksaan. Kejahatan korupsi sendiri dinilai semakin masif, sistematis, dan terstruktur yang mengharuskan adanya lembaga antikorupsi independen.
Kondisi ini menurut dia, menjadi gambaran adanya potensi intervensi dan konflik kepentingan jika DPR masih memiliki kewenangan memilih pimpinan dan strukturnya. Konstitusi sendiri dinilai sama sekali tak memberi hak pada DPR untuk memilih, tapi hanya memberi persetujuan.
“Potensi konflik kepentingan dapat saja dilakukan parlemen karena program pemberantasan korupsi mengganggu stabilitas kepentingan yang ada di parlemen.”
Berdasarkan data KPK, 74 politikus terlibat dalam kasus korupsi pada 2007-2014. Jumlah tinggi terjadi pada 2010 sebanyak 27 orang dan 2012 ada 16 orang.
KPK juga mencatat total kepala lembaga atau kementerian yang terlibat korupsi ada 12 orang, duta besar 4 orang, komisioner 7 orang, gubernur 10 orang, wali kota atau bupati 35 orang, pejabat eselon 114 orang, hakim 10 orang, swasta 94 orang, dan lainnya 41 orang. Total seluruh terdakwa yang ditangani KPK yaitu 401 orang. (azm/arrahmah.com)