JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Pers minta pemerintah dan DPR RI membuka kepada publik draf final RUU KUHP. Tujuannya agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan kegaduhan.
Selain itu, keterbukaan juga bisa membuat Dewan Pers ikut dapat membedah pasal-pasal yang dapat memberangus kebebasan pers.
Hal tersebut dengan tegas disampaikan oleh anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).
“Sampai hari ini sebetulnya kita semua tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup, draf mana yang diserahkan pemerintah kepada DPR, draf mana yang sekarang dilakukan pembahasan oleh DPR,” ujarnya, lansir RMOL.
Ninik mengungkapkan, Dewan Pers bersama konstituen berharap dan mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka draf final RUU KUHP.
Dia tidak ingin publik salah dalam memberi masukan lantaran berpacu pada draf yang tidak resmi.
“Itu yang justru bikin gaduh nanti. Yang mana drafnya? Kesimpangsiuran ini kan akibat kita tidak pernah mendapat draf yang sebenarnya,” ujar Ninik.
“Tolong buka kepada kami, supaya kami bisa merespon secara proporsional dan tidak menduga-duga dan tidak bias ke mana-mana,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)