BacaJuga
JAKARTA (Arrahmah.com) – Desakan agar polisi menindak YouTuber Muhammad Kece karena diduga melakukan penistaan agama, terus mengemuka.
Kini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan dari YouTuber Muhammad Kace.
“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad (22/8/2021).
Argo mengatakan kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Mulanya, kecaman itu datang dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali.
Beredarnya video M Kace melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam.
Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
PP Muhammadiyah juga menyebut konten YouTube Muhammad Kace sangat kacau dan menyesatkan. Muhammadiyah mendorong pihak kepolisian menangkap dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Kace.
“Pandangan dan isi ceramah Muhammad Kace sangat kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Terkesan yang bersangkutan nampaknya hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas untuk sekedar mengais materi,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
(ameera/arrahmah.com)