JAKARTA (Arrahmah.com) – Lantaran menghina Islam dalam cuitannnya di Twitter, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017), dikutip Okezone.
Argo mengungkapkan proses penyidikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) itu berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.
Argo menyebutkan Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Ade membuat status melalui media sosil facebook dan twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.
Diketahui dan telah diwartakan, pada medio Mei 2015, seorang netizen bernama Johan Khan mengancam Ade Armando, jika dalam waktu 24 jam tidak meminta maaf atas pernyataannya di akun Facebook dan Twitternya Rabu, 20 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Allah bukan orang Arab, dan Allah senang kalau ayat Al-Qur’an dibaca dengan berbagai gaya daerah dan hiphop, dia akan dilaporkan ke polisi. Ancaman itu pun ternyata benar-benar dilaksanakan oleh Johan Khan setelah Ade Armando menolak minta maaf. Pada Sabtu, 23 Mei 2015, Johan Khan pun mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan ujaran kebencian dan penghinaan Islam itu. (Baca: Hina Islam, Ade Armando dipolisikan)
(azm/arrahmah.com)