PARIS (Arrahmah.com) – Pemimpin partai Front National Perancis, Marine Le Pen, diseret ke pengadilan pada Selasa (20/10/2015) yang membandingkan cara shalat Muslim dengan pendudukan Nazi di Perancis selama Perang Dunia II.
Sebagaimana dilansir oleh The Wall Street Journal Ms Le Pen didakwa dengan tuduhan menghasut kebencian rasial, kejahatan yang bisa diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal € 45.000 ($ 51.000).
Diberitakan oleh Telegraph, wanita berusia 47 tahun ini dilaporkan ke polisi oleh dua kelompok anti-rasis dan dua organisasi Muslim Perancis atas komentarnya dalam kampanye tahun 2010 di Lyon sebelum dia memimpin partai Front National.
“Saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Ms Le Pen kepada wartawan pada Selasa (20/10) sebelum memasuki ruang sidang.
Ia mengatakan bahwa dia berjuang untuk kebebasan berbicara. “Saya memiliki hak sebagai pemimpin politik untuk mengangkat isu-isu fundamental, itu bahkan tugas saya.”
Tuduhan penghasutan itu berasal dari komentar Ms Le Pen yang dilontarkan selama kampanye politik pada bulan Desember 2010 di sebelah tenggara kota Lyon.
Di tengah kerumunan massa, Ms Le Pen mengatakan bahwa Muslim yang melakukan shalat di jalan-jalan Perancis adalah sama saja dengan Pendudukan (Nazi).
“Bagi mereka yang senang berbicara tentang Perang Dunia II dan pendudukan (Nazi), sekarang kita bisa bicara tentang hal itu, karena begitulah adanya,” kata Ms Le Pen di hadapan kerumunan massa yang bersorak menyambut pidatonya.
Ms Le Pen telah mengakui bahwa ia membuat komentar itu.
Persidangan ini beresiko melemahkan posisi Ms Le Pen yang akan mengubah Front Nasional dari gerakan pinggiran menjadi partai politik arus utama saat ia bersiap untuk bertarung dalam pemilihan presiden Perancis tahun 2017.
Le Pen baru bisa diseret ke pengadilan setelah kekebalan hukumnya sebagai anggota parlemen Eropa dicabut Juli lalu.
Le Pen bersikeras mengklaim bahwa dia tidak bersalah dan mengatakan bahwa gugatan atasnya ini dilayangkan menjelang pemilihan umum demi menghancurkan citra partainya. Akan Front National memang dikenal sebagai partai sayap kanan yang anti-imigran dan kerap melontarkan kalimat bernada rasis dan memicu Islamofobia.
Abdallah Zekri, sekretaris jenderal French Council of the Muslim Faith mengatakan bahwa komentar Le Pen “menyulut Islamofobia yang kini telah terjadi di Perancis.”
Sementara itu menurut Henri Braun, pengacara untuk kelompok anti-Islamofobia, CCIF, komentar Le Pen mengajak warga Perancis untuk memusuhi umat Islam.
“Dalam kata-katanya, dia mengaitkan salat berjamaah di jalan adalah pendudukan (Nazi). Tujuan kalimat ini sangat jelas. Kita diberi tahu bahwa ada musuh yang menduduki wilayah kita, dan musuh itu adalah Muslim,” kata Braun.
(ameera/arrahmah.com)