BANDUNG (Arrahmah.com) – Dinilai menghina Islam, Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat dan seorang ustaz di Kabupaten Purwakarta melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, ke Polda Jabar, Senin (30/11/2015).
Dedi dipolisikan terkait dugaan penodaan agama dengan nomor laporan polisi LPB/983/XI/2015/Jabar tanggal 30 November 2015. Bupati Purwakarta ini diadukan karena dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHPidana mengenai kebencian atau merendahkan suatu golongan rakyat Indonesia.
“Kami melaporkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, karena menodai agama Islam,” kata ustaz Syahid Joban, lansir Sindonews.
Ustadz asal Purwakarta ini bersama anggota DPD FPI Jabar itu membawa beberapa barang bukti berupa dua buku berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’ serta satu VCD berisikan kompilasi pidato sang bupati.
Menurutnya, dalam buku dan VCD tersebut terdapat beberapa bukti jika Dedi telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Bahkan dalam beberapa video disebut jika Dedi telah melakukan penghinaan terhadap agama mayoritas di Indonesia itu.
“Beliau ini tidak hanya menghina A Qquran tapi juga melecehkan Allah SWT. Dia menyebut dalam videonya bahwa Allah itu ada pada sampah-sampah. Ini jelas penodaan dan penghinaan terhadap Islam,” tegas Ustadz Syahid.
Ditempat yang sama Ketua DPD FPI Jabar, Abdul Qohar, pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya apa yang disebut konsep tauhid oleh Dedi sangat berseberangan dengan syariat Islam.
“Dedi menulis kalau agama itu budaya, dan budaya adalah agama. Berarti pemahaman beliau menyamaratakan antara budaya dan agama,” paparnya.
Menurut Abdul Qohar, dua hal tersebut sangatlah berbeda. Pasalnya agama Islam bersumber pada wahyu Allah SWT yang memiliki kebenaran mutlak.
“Sementara budaya itu menurut budayawan Selo Sumarjan, adalah cipta karya manusia. Itu produk manusia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut, ia katakan, yang menjadi pelapor adalah Muhammad Syahid Joban.
Dia menjelaskan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jabar. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa dan budaya.
“Masih banyak yang harus didalami,” kata Sulistio, lansir Tempo.
(azm/arrahmah.com)