KOMELA (Arrahmah.id) — Polisi Pakistan menangkap seorang warga negara Cina atas tuduhan penistaan agama setelah ia diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad, kata pihak berwenang (17/4/2023). Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, pelanggaran itu diancam hukuman mati.
Polisi mengidentifikasi pria bernama Mr. Tian dari Cina ini ditangkap pada Ahad (16/4) malam, beberapa jam setelah ratusan warga dan buruh yang bekerja di proyek bendungan memblokir jalan raya utama dan berunjuk rasa untuk menuntut penangkapannya.
Dilansir VOA (17/4), unjuk rasa tersebut berlangsung di kota Komela di provinsi Khyber Pakhtunkhwa, yang berbatasan dengan Afghanistan, menurut kepala polisi setempat Naseer Khan.
Khan mengatakan petugas dengan cepat menanggapi protes dengan menyelamatkan dan menangkap warga negara Cina itu. “Kami masih menyelidiki,” kata Khan.
Jalan raya yang diblokir kemudian dibuka kembali untuk lalu lintas dan pekerjaan dilanjutkan di Bendungan Dasu, yang memiliki banyak orang Cina dan ratusan orang Pakistan yang mengerjakan proyek tersebut, kata Khan.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan massa yang marah berdemonstrasi di luar kompleks yang menampung pekerja konstruksi Cina dan Pakistan di Komela.
Para demonstran terdengar meneriakkan “Allahu Akbar” saat pasukan keamanan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa.
Polisi mengatakan warga negara Cina itu akan diadili berdasarkan undang-undang penistaan agama jika penyelidikan membuktikan dia menghina Islam.
Khan mengatakan pria Cina yang ditangkap itu “bertanggung jawab atas transportasi alat berat di proyek Bendungan Dasu” ketika para pekerja lain mengklaim ia telah menghina nabi.
Penangkapan itu terjadi beberapa hari setelah polisi di Punjab menangkap seorang perempuan Muslim atas tuduhan penodaan agama setelah ia diduga mengaku sebagai seorang nabi Islam. Ia ditangkap di rumahnya setelah massa berkumpul di luar menuntut agar ia digantung setelah berita tentang dugaan klaim kenabiannya tersebar. (hanoum/arrahmah.id)