MEDAN (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menghina Bendera Tauhid.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3/2019).
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (12/3).
Majelis menyatakan Agung telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram,” kata Erwan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Dalam perkara ini, Agung didakwa menyebarkan kebencian bernuansa SARA saat berada di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10).
Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:
“Kenapa rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.
Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser di Garut, Jawa Barat.
Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.
Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan, diadili, dan dihukum 1 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)