JAKARTA (Arrahmah.com) – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) menolak dengan keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang telah resmi diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.
Menurut HIMA Persis Penerbitan Perppu iyang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini substansi pokoknya adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
Karena itu Ketua Umum PP HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra dan Sekretaris Jenderal,Ryan Alviana, dalam rilis HIMA Persis Rabu (12/7/2017), menyebutkan, untuk menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis mencatat beberapa hal yang harus dicermati :
- Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
- Pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
- Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.
- Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.
- Mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
(azmuttaqin/arrahmah.com)