JAKARTA (Arrahmah.com) – Hilangnya frasa ‘agama’ dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai kritik dari banyak kalangan terutama umat Islam.
Draf Peta Jalan Pendidikan per Mei 2020 menyebut Visi Pendidikan Indonesia 2035 adalah ‘Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila’.
Salah seorang tokoh yang menyuarakan kritik terkait hilangnya frasa ‘agama’ ini adalah Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Haedar menyatakan tak setuju dengan visi pendidikan tersebut karena tidak memuat frasa ‘agama’. Dia menilai ketiadaan kata ‘agama’ dalam visi pendidikan telah melawan peraturan pemerintah terkait, UU Sisdiknas, UUD 1945, dan Pancasila dalam hierarki hukum Indonesia.
Menurutnya, dalam sumber nilai konstruksi kehidupan kebangsaan ada tiga unsur yang penting untuk dipertimbangkan, yakni Pancasila, agama, dan budaya. Sementara Visi Pendidikan 2035 hanya menyebut ‘Pancasila’ dan ‘budaya’.
“Kenapa peta jalan pendidikan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Haedar pada Senin (8/3/2021).
Sementara itu, anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, dengan tegas meminta Kemendikbud mencabut draf Peta Jalan Pendidikan karena perkara tersebut. DPR sendiri memiliki dua catatan terkait rumusan itu.
Pertama, Peta Jalan Pendidikan harus merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yang mengatur bahwa peraturan presiden hanya mungkin dikeluarkan bila ada perintah UU dan perintah pemerintah. Selama hal tersebut tidak terpenuhi, maka Peta Jalan Pendidikan tidak bisa dijadikan peraturan presiden.
Kedua, Muzammil juga mendapati bahwa progres konsep Peta Jalan Pendidikan saat ini tidak sesuai dengan yang diajukan di awal.
“Kami khawatir mindset dari pembuatan yang disebut perpres atau peta jalan ini memang sejak awal sudah tidak merujuk kepada semangat konstitusi dan UU pendidikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir CNNIndonesia pada Selasa (9/3).
Menanggapi berbagai kritik yang mencuat, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman mengatakan bahwa Peta Jalan Pendidikan yang tengah digodok juga masih akan disempurnakan.
“Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan,” terangnya.
Hendarman berjanji akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunan Peta Jalan Pendidikan kepada pihak terkait. Dalam proses pembentukannya, kata dia, Kemendikbud berupaya mendengar dan menampung pelbagai masukan yang didapat. (rafa/arrahmah.com)