KABUL (Arrahmah.id) — Pemerintahan Taliban mewajibkan aparatur negeri sipil (ASN) di Afghanistan untuk memelihara janggut sebagai bentuk menghidupkan kembali sunnah Rasul. ASN pria yang kedapatan mencukur janggut tak akan diizinkan masuk gedung kantor.
Dilansir Reuters (28/3/2022), perwakilan Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar berpatroli di pintu masuk seluruh kantor pemerintahan untuk memastikan para ASN pria mematuhi aturan ini.
Pihak kementerian itu akan mengecek semua pegawai pemerintah untuk melihat mereka menumbuhkan janggut dan mematuhi aturan penampilan lainnya atau tidak.
Tiga sumber mengatakan kepada Reuters bahwa aturan penampilan itu termasuk memelihara janggut, serta menggunakan pakaian lokal dan topi atau serban.
Menurut tiga sumber itu, para ASN yang tak mematuhi aturan itu tak akan diperbolehkan masuk ke dalam kompleks gedung pemerintahan dan berpotensi dipecat.
Pada September 2021, Kementerian Amar Ma’ruf Nahi Munkar Taliban melarang tukang cukur di Provinsi Helmand untuk mencukur janggut pria.
Tak hanya itu, Taliban juga melarang tukang pangkas rambut untuk memutar musik di toko mereka. (hanoum/arrahmah.id)