BEKASI (Arrahmah.com) – Muhammad Hidayat Situmorang yang telah melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian akun media sosial Youtube #Kaesang ke polisi, ternyata, menurut pengakuannya, telah 50 kali melakukan laporan yang sama kepada polisi dengan terlapor yang berbeda.
Namun, Hidayat yang warga Bekasi ini mengaku, dari laporan-laporan ujaran kebencian dan penodaan agama tersebut, hanya laporan atas terlapor Kaesang Pangarep saja yang diproses, sisanya tertahan dan tidak diproses sama sekali oleh pihak kepolisian baik Polres Bekasi, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri.
Hidayat mengaku selama kurun waktu setahun ini telah 50 kali membuat laporan kepada kepolisian baik kepada Polres Bksi, Polda Metro, maupun Mabes Polri terkait banyak tokoh dan orang biasa yang melakukan tindakan: penistaan agama Islam, ujaran kebencian kepada Islam dan ulama, dan tindakan SARA lainnya di media sosial. Seperti nama nama : Uus,I nul, Ade Armando, Bupati Purwakarta Dedi, Abu Janda, Anto Galon, Kesang, dan banyak lagi..
Hidayat melanjutkan, dirinya akan melaporkan kepada Divisi Propam Polri terkait laporan-laporannya yang tidak ditindaklanjuti itu
“Saya akan tempuh proses hukum selanjutnya jika laporan laporan yang saya buat tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian. Salah satunya, saya juga akan melapor ke Propam Mabes Polri untuk aparat yang tidak merespon laporan yang saya layangkan selama lebih dari 6 bulan lamanya. Dan ini sudah saya laporkan juga beberapa ke Propam,” ujar Hidayat, dikutip Swamedium.com
Tak hanya itu, Hidayat juga menyayangkan sikap polisi yang dinilai setengah-setengah. Pasalnya, ia melaporkan dua nama lain pada waktu yang sama yaitu terlapor Ade Armando dan Anto Galon.
“Ada apa ini?,” ujarnya.
Hidayat berharap polisi dapat bersikap adil atas kasus yang dilaporkannya seperti pada kasus penangkapan Aktivis Islam yang diduga mengunggah video pencemaran nama baik Kapolri.
“Polisi juga harus adil dengan langsung memproses kasus ini. Kalau perlu Kaesang langsung ditangkap dan dipenjarakan seperti yang terjadi pada kasus aktivis Islam yang langsung ditangkap dan dipenjara karena terjerat kasus IT. Kenapa kalau menyangkut umat Islam polisi cepat menangkap pelaku ujaran kebencian, sementara kasus lainnya dibiarkan,” katanya.
Sementara terkait laporan atas nama Kaesang, Hidayat pun mengungkapkan alasan dirinya melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu. Menurut dia, dalam video yang diunggah Kaesang pada akun Youtubenya tersebut, terdapat unsur ujaran kebencian. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP/1049/K/6/2017/SPK/Restro Bekasi Kota.
Selanjutnya Polres Bekasi akan memanggil Hidayat pada Jumat (7/7) untuk menindaklanjuti laporan atas terlapor Kaesang Pangarep.
(azm/arrahmah.com)