JAKARTA (Arrahmah.com) – Kriminalisasi aktivis Islam? Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor video dugaan penodaan agama serta penyebaran ujaran kebencian melalui video yang dilakukan oleh putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Youtube, malah dipanggil Polda Metro Jaya. bukan sebagai pelapor, tapi sebagai tersangka hari ini Jumat (14/7/2017).
“Iya, besok ada panggilan ke Polda jam 10. Untuk kasus lama, soal video Kapolda Metro Jaya yang menghasut massa FPI untuk menyerang massa HMI di aksi 411. Kemungkinan terburuknya besok langsung ditahan,” katanya saat dikonfirmasi AHAD.CO.ID, Kamis (13/7).
Pada surat panggilan bernomor: spgl/2830/VII/2017/Dit Reskrimsus, nama Muhammad Hidayat S tertulis dipanggil untuk menghadap ke subdit IV Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Hari Jumat, 14 Juli 2017 pukul 10.00 WIB. Panggilan itu dilayangkan kepolisian untuk meminta tambahan keterangan dari Hidayat sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang ITE.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, pada 15 November 2016, dia ditahan selama 14 hari oleh kepolisian dengan tuduhan mencemarkan nama baik Kapolda Metro Jaya melalui unggahan video di Youtube.
“Isi videonya menampilkan adegan Kapolda Metro Jaya mengucapkan kata-kata yang memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan. Menyuruh massa FPI memukuli massa HMI pada unjuk rasa Aksi Bela Islam 411. Kena pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelasnya.
Namun dengan jaminan dari istrinya, akhirnya Hidayat diberikan penangguhan penahanan.
Hidayat mengaku sudah memiliki firasat akan dikriminalisasi oleh polisi. Karenanya dia mempersiapkan sejumlah langkah hukum dengan menghubungi beberapa aktivis Islam dan pengacara-pengacara muslim yang sempat mendampinginya.
“Dua hari lalu saya juga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena melihat ada gelagat mau dikriminalisasi,” ungkapnya.
Hidayat adalah seorang aktivis Islam yang dikenal berjuang di wilayah media sosial, terutama soal ujaran kebencian dan fitnah yang diarahkan kepada umat Islam dan gerakan Islam.
Tidak kurang 50 laporan polisi telah dibuatnya terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh banyak orang dan tokoh semisal komedian Uus, pedangdut Inul, Ade Armando, dan Bupati Karawang. Nama Hidayat menjadi perhatian publik saat dirinya melaporkan Kaesang Pangarep.
Diketahui, polisi telah resmi menghentikan penyelidikan pelaporan Muhammad Hidayat atas Kaesang Pangarep di Polres Metro Bekasi Kota. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak terbukti, sehingga penyelidikannya dihentikan. Kalau penyelidikan dihentikan, berarti tidak ada proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dikutip dari Detikcom, Senin (10/7).
(azm/arrahmah.com)