BANDUNG (Arrahmah.com) – Terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang persidangan secara virtual, besok, Selasa (21/11/2021), dengan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan kejahatan lain, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah yang dilakukan Herry.
Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sementara Herry mengikuti secara daring di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Tiga orang saksi pun tidak semua menyampaikan keterangan di tempat persidangan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan semua teknis persidangan sudah diatur, termasuk menjaga identitas saksi di bawah umur yang akan memberikan keterangan.
“Ada tiga orang saksi. Ada yang langsung datang dan ada saksi yang via zoom. Saya enggak bisa jelaskan identitasnya, tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir,” kata Dodi, Senin (20/12/2021), lansir Merdeka.com.
Ia memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana hadir pula di PN Bandung saat sidang berjalan.
“Beliau akan hadir sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap dia.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan pihaknya terbuka untuk pihak-pihak yang ingin melaporkan Herry dalam kasus eksploitasi anak hingga penyalahgunaan anggaran bantuan.
“Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan. Kami (akan) terima (laporan),” pungkasnya.
Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ameera/arrahmah.com)