BANDUNG (Arrahmah.id) – Herry Wirawan (36), yang merupakan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, mengajukan kasasi atas hukuman mati yang diterimanya berdasarkan putusan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum Herry, Ira Mambo seusai salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung diterima. Pihak pengacara pun sudah berkoordinasi dengan Herry yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
“Iya (ajukan kasasi). Pertimbangannya upaya hukum,” kata Ira, pada Selasa (26/4/2022).
Ira menjelaskan bahwa dia dan timnya sedang menyusun materi kasasi sebelum diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Bandung.
“Lagi diurus (materi kasasinya),” ucapnya, dilansir CNNIndonesia.
Ira mengatakan langkah kasasi ini ditempuh untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atau tingkat kedua di Pengadilan Tinggi Bandung.
“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Pertama kan seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi, istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Itu kewenangan hakim sendiri, tidak meminta hukumannya diringankan,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Putusan itu merespons banding jaksa atas Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban pemerkosaan.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (rafa/arrahmah.id)