(Arrahmah.id) – Pada Senin (5/8/2024) saya menerima email dari Google bahwa chanel youtube saya UFS Official Channel dihapus permanen oleh mereka pada pukul 08:13 WIB. Saya menduga bahwa penutupan channel itu terkait dengan konten video terakhir saya tentang belasungkawa atas terbunuhnya Ismail Haniyeh di Teheran oleh aksi pengecut asasinasi politik yang diduga kuat dilakukan oleh agen Mossad “Israel” pada Rabu 31 Juli 2024.
Tindakan Google itu jelas berlebihan, arogan dan bermaksud membungkam freedom of speech yang dijamin oleh konstitusi RI. Berkaitan dengan hal itu saya menyatakan surat terbuka sebagai berikut:
- Sikap kami dan juga mayoritas rakyat Indonesia sesuai dengan konstitusi NKRI dalam mukaddimah UUD 45 dinyatakan bahwa: “Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pemerintah RI sejak proklamasi 1945 hingga kini juga masih konsisten menyuarakan kemerdekaan bangsa Palestina dan mengecam pendudukan entitas “Israel” di atas tanah Palestina sejak tahun 1948.
-
Sikap saya juga sejalan dengan komunitas internasional dalam 10 bulan terakhir ini yang terus menerus menyatakan kecamannya atas agresi dan genosida yang dilakukan “Israel” atas rakyat Palestina di Gaza sebagaimana putusan ICJ yang mengabulkan gugatan negara Afsel (26/1/2024), juga fatwa terbaru dari International Court Justice (19/7/2024) bahwa pendudukan “Israel” atas tanah Palestina adalah ilegal dan mereka harus angkat kaki dari wilayah itu demi tegaknya keadilan dan perdamaian dunia yang abadi, sebagaimana amanat konstitusi RI di mukaddimah-nya.
-
PT Google Indonesia adalah badan usaha yang berbadan hukum beroperasi di wilayah Republik Indonesia, sudah seharusnya dan wajib tunduk kepada konstitusi RI dan hukum internasional itu. Konten-konten kami tentang h4m4s dan pemimpinya yang dibunuh di Teheran itu adalah bentuk edukasi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusi bagi rakyat Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan asing.
-
Konten kami sangat clear selaras dengan pedoman komunitas internasional, organisasi internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah “Israel”. Presiden RI dan Kemlu RI juga telah menyatakan kecaman keras atas pembunuhan pemimpin h4m4s itu dan tidak bisa ditoleransi. Jadi sudah sewajarnya Google Indonesia memberikan kebebasan ekspresi sesuai pedoman yang dianut dan dijamin di wilayah NKRI ini, bukan malah membungkam dan memberangus freedom of speech terkait persoalan Palestina di media sosial, dunia maya. Sangat aneh dan tidak masuk akal, perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia tapi melanggar konstitusi dan hukum nasional Indonesia.
-
Konten yang kami produksi telah sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, lintas agama, lintas suku bangsa dan lintas budaya. Justru tindakan Google Indonesia itulah yang telah melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka, memiliki tanah airnya kembali dan ibukota Yerussalem sebagai kota yang terbuka bagi pemeluk 3 agama (Yahudi, Kristiani dan Islam) tanpa diskriminasi dan persekusi, hidup damai berdampingan sebagaimana dijamin oleh pedoman 3 agama dan hukum internasional.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait
Jakarta, 5 Agustus 2024
Fahmi Salim