PARIS (Arrahmah.id) – Seorang mahasiswi Muslim, menuduh lembaga hukum terkemuka Prancis melakukan Islamofobia setelah dia diancam akan dikeluarkan dari upacara sumpah karena mengenakan jilbab.
Calon wisudawati pengacara, Sara, yang hanya mengungkapkan nama depannya, mengatakan kepada Revolution Permanente, situs berita digital Prancis, bahwa dia diasingkan karena mengenakan jilbab saat upacara pada Kamis (6/1/2022) di Palais des Congres di Paris.
Empat anggota staf l’Ecole de Formation des Barreaux (EFB), sebuah sekolah pelatihan profesional untuk pengacara, yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Banding Paris, memaksanya melepas penutup kepalanya.
“Kamu harus melepas jilbabmu. Jika Anda tidak melepasnya, Anda keluar dari ruangan dan Anda tidak dapat mengambil sumpah,” tuntut seorang administrator sekolah, katanya.
Dia mengatakan kejadian itu membuatnya merasa terancam dan terhina setelah dibentak di depan siswa lain dan membuatnya tidak punya pilihan lain.
Menurut Sara, seorang hakim menemaninya di belakang auditorium untuk memastikan dia melepas jilbabnya.
Dia diberitahu untuk tidak memakai jilbab jika dia bercita-cita menjadi pengacara profesional.
Presiden pengacara Paris dan pengacara terkemuka Richard Malka menjadi pembicara tamu pada upacara pengambilan sumpah kecil, pendahulu dari sumpah utama sebelum menjadi pengacara.
Malka dikenal sebagai seseorang yang melawan tuduhan rasisme terhadap majalah satir Charlie Hebdo karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad. Saat upacara sumpah tersebut, Malka memberikan pidato tentang menegakkan kebebasan berbicara.
“Setengah jam sebelum pidato, saya diminta melepas jilbab. Saya menemukan itu benar-benar munafik,” kata Sara, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Mahasiswa lain bernama Romane, yang menyaksikan kejadian itu, mengecam sistem hukum rasis yang mendiskriminasi minoritas.
“Setelah seorang wanita muda dipermalukan dan diekspos di depan umum, R. Malka membuat pidato yang mengatakan satu-satunya tempat di mana kita memiliki kebebasan berekspresi mutlak adalah di pengadilan,” kata Romane di Twitter. (rafa/arrahmah.id)