YORDANIA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer Yordania memenjara tiga orang Muslim pada Selasa (11/6/2013) karena mereka mencoba untuk bergabung dengan Mujahidin Jabhah an-Nushrah dan melawan rezim diktator Assad, lansir KC.
Pengadilan keamanan negara awalnya menghukum masing-masing Muslim tersebut dengan tiga sampai lima tahun penjara, tapi kemudian hukuman penjara itu dikurangi setengahnya.
Mereka dilaporkan pada bulan Januari berusaha menyusup ke Suriah dan bergabung dengan Mujahidin Jabhah an-Nushrah. Ketiga Muslim tersebut dituduh “melakukan tindakan yang tidak disetujui pemerintah yang akan memancing resiko serangan ke Yordania, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.” (banan/arrahmah.com)