KAIRO (Arrahmah.id) — Petugas Terminal 2 Bandara Internasional Kairo Mesir menyita 71 ular dari bagasi penumpang yang datang dari Indonesia, Selasa (6/9/2022) waktu setempat.
Dilansir El Watan News (6/9), awalnya Mustafa Helmy El-Gendy, Direktur Departemen Pertama Bea Cukai Bandara Kairo, merasa curiga karena gelagat tersangka terlihat kebingungan di Bandara. Saat pemeriksaan X-ray, dia menemukan kejanggalan. Setelah koper dibuka, ada sejumlah tas lain yang terbuat dari kain di antara lipatan pakaian tersangka yang berisi puluhan ekor ular.
Dari 71 ular yang ditemukan di dalam koper, beberapa di antaranya di antaranya bahkan ular langka.
Seorang dokter satwa liar dipanggil untuk melakukan memeriksa lebih lanjut. Tetapi karena ular dapat mengancam keselamatan pengunjung lain dan sulit untuk memeriksa tas di dalam kantor di bandara, maka paket-paket tersebut dikirim untuk diperiksa oleh petugas teknis di Giza Zoo.
Sesuai aturan dalam Konvensi Pengaturan Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES), petugas menyita 71 ular dari berbagai jenis ini. Ular ini disita dari unit bea cukai di pelabuhan Mesir, sebelum diserahkan ke Departemen Karantina Hewan, yang berafiliasi dengan Kementerian Pertanian, dan dari sana ke Kebun Binatang Giza.
Penumpang dinyatakan melanggar UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1994 dan perubahannya serta Keputusan Menteri Nomor 1150 Tahun 1999 yang mengimplementasikan Perjanjian Internasional CITES dan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 207 Tahun 2020 dan Undang-Undang Impor dan Ekspor Nomor 118 Tahun 1975.
Penyitaan hewan langka di bandara Mesir bukanlah hal baru. Pada tahun 2020, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ekor elang langka di Cargo Village di Bandara Internasional Borg El Arab. (hanoum/arrahmah.id)