JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah heboh dikabarkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan dalam akun Twitter-nya pada Rabu (23/7/2014) Baha’i sebagai agama baru di Indonesia, akhirnya ia mengklarifikasi pemberitaan tersebut sebagai salah persepsi pers.
Sebelumnya media massa melansir Lukman menyatakan bahwa pengakuan Baha’i sebagai agama baru dilakukan menyusul surat pertanyaan Menteri Dalam Negeri mengenai agama Baha’i ini. Berikut pernyataan Lukman melalui akun Twitter pribadinya:
1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.
2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i.
“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”
4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i.
5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i.
6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i.
7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i.
8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i.
9. Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha’i.
Kemudian, pernyataan tersebut di atas diklarifikasinya masih melalui akun Twitter peribadinya dengan mengatakan bahwa:
1. Temans, khususnya pers, mohon cermati benar isi twit saya ttg #Baha’i . Saya sama sekali tak pernah nyatakan Baha’i sbg agama baru.
2. Yg perlu didalami & dikaji : apakah dlm konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tak mengakui suatu keyakinan itu agama/bukan?
3. Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tsb. Masukan ttg hal ini amat berarti bagi kami. Tks.
Dengan demikian, beberapa media massa diminta untuk mengubah judul pemberitaannya menjadi “Menag: Saya Sama Sekali tak Pernah Nyatakan Baha’i Agama”. Fattabayyana. (adibahasan/arrahmah.com)