SOLO (Arrahmah.id) – Kasus mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek mencuat.
Terungkap ada deal Rp 160 juta antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan salah satu sponsorship Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo itu hingga akhirnya pihak kampus turun tangan.
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sukoharjo pun sempat menggelar aksi memprotes soal kebijakan panitia PBAK itu. Pihak UIN Solo kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Hasilnya, pihak kampus menemukan adanya kerja sama antara DEMA dengan pihak sponsor, tanpa sepengetahuan kampus.
Temuan itu diketahui pihak kampus setelah digelar sidang etik. Dari sidang itu ditemukan bukti MoU antara DEMA dengan salah satu sponsorship.
“Baru tadi dari dosen, yang kebetulan pembina DEMA, memperoleh MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa nggak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Itu kan rawan macam-macam. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” kata Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro kepada awak media, Selasa (8/8/2023), lansir Detik.com.
“Itu kompensasinya Rp 160 juta. Dari salah satu sponsor dari tiga sponsor itu,” imbuhnya.
Dia mengaku curiga dengan nominal sponsorship tersebut. Sebab, nominal sponsor untuk kegiatan mahasiswa tak pernah sebesar itu. Pihaknya pun tengah mengusut apakah ada aktivitas yang menguntungkan pihak pinjol dalam kasus ini.
Dewan Kode Etik telah menemukan sedikitnya 300 mahasiswa baru yang melakukan registrasi pinjol ini. Bakri menegaskan kegiatan PBAK sudah dianggarkan pihak kampus senilai Rp 400 juta.
“PBAK itu kan sebenarnya cuma 3-4 hari, dan sudah semuanya dianggarkan, Rp 400 juta lebih dari kampus, nggak ada anggaran kurang. Kalau mau ngundang siapa terserah, kegiatannya itu berbasis anggaran,” ucapnya.
Di sisi lain, pihak kampus sudah memanggil Ketua DEMA UIN Solo berinisial AL. Namun, AL disebut banyak memberikan keterangan berbelit bahkan berbohong soal sponsorship Rp 160 juta tersebut.
“Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor. Omongannya muter-muter, tapi nggak bilang soal MoU Rp 160 juta ini. Dia mbulet-bulet,” kata Bakri.
Pihaknya menegaskan sedang mencari bukti proposal kerja sama antara DEMA dengan pihak pinjol. Bakri menegaskan DEMA sudah melampaui wewenangnya.
“DEMA itu sudah dipastikan melampaui wewenang. Yang kedua menyembunyikan sesuatu. MoU itu tidak pernah diomongkan dengan kami, dengan pimpinan, dengan pembinanya saja nggak. Dia mau sembunyi-sembunyi itu,” ujarnya.
Bakri pun menegaskan ada ancaman sanksi terhadap Ketua DEMA UIN Solo, AL.
“Kalau yang disanksi jelas, yang tanda tangan di situ. Ketua DEMA, AL. Dia bertanggung jawab atas ketua DEMA, dan pribadi. Kalau masalah itu sampai ke masalah hukum, ya pribadi,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)