JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan kalau ada kelompok LGBTdi tubuh TNI dan Polri. Hal tersebut diungkapkan Burhan saat diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.
“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan,” ujar Burhan dalam video yang dikutip dari detik20, Kamis (15/10/2020), lansir CNBC Indonesia.
Burhan menuturkan pengalaman pertama kalinya sewaktu menyidangkan salah satu anggota TNI yang kemudian ketahuan merupakan bagian kelompok LGBT.
Burhan mengungkapkan alasan sang anggota TNI tersebut masuk ke dalam kelompok LGBT.
Alasannya, lanjut Burhan, karena yang bersangkutan merasa mendapatkan tekanan luar biasa, tatkala melakukan operasi militer Timtim, singkatan dari Timor Timur yang kini sudah terpisah dari Indonesia.
“Seorang perwira menengah itu baru pulang operasi militer dari Timtim. Begitu dia tertekan dalam melaksanakan tugas operasinya itu. Sehingga dia membentuk perasaan mentalnya, dia menjadi ada penyimpangan,” kata Burhan.
Setelah melakukan operasi militer di Timtim, sang TNI yang juga kelompok LGBT tersebut kemudian pulang ke kediamannya di Makassar. Menurut penuturan Burhan, sang prajurit tidak lagi menyenangi istrinya lagi.
Dari hasil persidangannya kala itu, Burhan akhirnya memutuskan agar pimpinan sang anggota TNI yang masuk ke dalam LGBT untuk dibimbing dan bisa kembali mencintai istri dan keluarganya seperti sedia kala.
“Bahkan dia menjadi kaum penyenang laki-laki. Itu fenomena awal yang saya sidangkan pertama kali dulu. Itu saya masukkan dalam putusan, obati oleh komandannya sampe dia sembuh,” kata Burhan.
Kemudian belakangan, rumor mengenai adanya anggota TNI-Polri yang merupakan anggota LGBT terdengar lagi. Namun kali ini, penyebabnya bukan karena tugas-tugasnya di lapangan, tapi karena pengaruh pergaulan.
“Belakangan, lain seperti itu kejadiannya. Kalau dulu itu akibat tekanan operasi militer waktu itu. Kalau sekarang itu bukan diakibatkan oleh suasana seperti itu [tertekan karena operasi militer]. Ini lebih diakibatkan oleh fenomena pergaulan,” ujar Burhan.
“Lebih diakibatkan menonton-menonton (video) dari WhatsApp, menonton video danbagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis. Ini yang terjadi,” lanjutnya.
Pernyataan Burhan tersebut kemudian direspons langsung oleh TNI melalui Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.
Sus Aidil mengatakan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.
“Terkait pernyataan yangg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid,” ujar Sus Aidil melalui siaran resminya kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, Sus Aidil menjelaskan Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Surat tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit. Serta bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
“Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer,” ujar Sus Aidil.
“UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI),” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)